Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai BPN di Sumbar Diduga Gelapkan Uang Transaksi Jual Beli Tanah Rp800 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:02:00 WIB
Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat menunjukkan barang bukti uang sisa hasil penggelapan dan beberapa bukti cek milik PDAM yang digunakan pelaku untuk mencairkan dana. (Foto: MPI/Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Seorang pegawai keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32) ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp3,7 miliar.

Tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan. Dia dibekuk setelah audit internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PDAM sepanjang 2024. Pemeriksaan lanjutan mengarah pada manipulasi keuangan yang diduga dilakukan ALNK.

"Modusnya mengurangi setoran tunai dari pembayaran pelanggan di loket serta memalsukan spesimen tanda tangan direksi untuk mencairkan dana melalui cek," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (4/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Dia bahkan memalsukan rekening koran dari tiga bank, dengan cara mengedit data transaksi serta saldo akhir agar tampak sesuai dengan laporan resmi.

“Dengan mengedit nilai transaksi dan saldo akhir, pelaku menutupi jejak selisih dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan,” kata AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut