Saat diinterogasi, lanjut Riko, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal. Namun saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
"Selain di Komplek Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa satu kali di Jalan Merbau belakang Plaza Medan Fair, dan dua kali di Jalan Diponegoro," bebernya.
Riko menambahkan, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, handphone, dan sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV. Terhadap pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu, pelaku Syahril mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu, selain digunakannya untuk kebutuhan ekonomi juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Bandar Baru, Sibolangit.
"Iya dipakai untuk itu," ujarnya.