Korban sempat berteriak minta tolong, sambil melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun karena suasana sepi dan turun hujan, tidak seorang pun warga yang mendengar jeritan korban.
Usai kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan. Berdasarkan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan akhirnya berhasil menangkap tersangka Hendra dalam tempo kurang dari 24 jam.
Tersangka HS alias Hendra sudah ditahan di sel Polsek Sei Tuan dan dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan serta pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.