Kejati Sumut Tangkap Erwin P Panggabean, DPO Koruptor Rp1,3 Miliar di Medan

Stepanus Purba
Ilustrasi korupsi. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir. Buronan bernama Erwin P Panggabean (40), itu ditangkap di Jalan Rawe, kompleks pertokoan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (12/10/2020), pukul 19.41 WIB.

"Tim yang menangkap Erwin P Panggabean, terpidana DPO Kejaksaan Negeri Toba Samosir, dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin malam.

Hari mengatakan, Erwin P Panggabean merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi DPO perkara tindak pidana korupsi pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat Tahun Anggaran (TA) 2014. Pagu anggarannya senilai Rp1,3 miliar.

"Erwin P Panggabean terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari Setiyono.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tanggal 19 November 2018. Putusan MA itu menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Amar putusan MA menjatuhkan pidana 1 tahun dan hukuman pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp740,688 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal