Pecat 2.000 Honorer, Pemkab Simalungun Dinilai Melanggar Hukum

Sindonews
Aksi tenaga honorer di Simalungun menuntut pembayaran gaji beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews)

SIMALUNGUN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dinilai melakukan pelanggaran hukum bila rencana pemecatan 2.000 tenaga honorer jadi dilakukan. Karenanya, Pemkab dapat dituntut secara hokum oleh tenaga honorer yang jadi korban pemecatan.

Praktisi hukum asal Simalungun, Daulat Sihombing menyebut, bisa pemecatan itu benar-benar terjadi, tenaga honorer dapat menuntut Pemkab Simalungun karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemecatan tenaga honorer secara sepihak menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah merugikan orang lain. Daulat mengatakan, secara hukum para tenaga honorer diangkat secara sah dengan surat keputusan (SK) baik ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Bupati Simalungun.

"Pengangkatan tenaga honorer Pemkab Simalungun secara hukum sah meski SK pengangkatan diteken pimpinan OPD dan gajinya resmi dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," ujarnya, Jumat (16/11/2018).

Dengan demikian, jika tenaga honorer dipecat akibatnya mereka dirugikan karena kehilangan sumber penghidupannya. Hal ini yang membuat Pemkab Simalungun dapat digugat jika melakukan pemecatan.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

57 tahun lalu

Kronologi Honorer Pemkab Tambrauw Ditemukan Tewas Diserang OTK, Tergeletak di Genangan Air

57 tahun lalu

Honorer Pemkab Tambrauw Ditemukan Tewas, Diduga Dicegat OTK di Bamusbama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal