SIMALUNGUN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dinilai melakukan pelanggaran hukum bila rencana pemecatan 2.000 tenaga honorer jadi dilakukan. Karenanya, Pemkab dapat dituntut secara hokum oleh tenaga honorer yang jadi korban pemecatan.
Praktisi hukum asal Simalungun, Daulat Sihombing menyebut, bisa pemecatan itu benar-benar terjadi, tenaga honorer dapat menuntut Pemkab Simalungun karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemecatan tenaga honorer secara sepihak menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah merugikan orang lain. Daulat mengatakan, secara hukum para tenaga honorer diangkat secara sah dengan surat keputusan (SK) baik ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Bupati Simalungun.
"Pengangkatan tenaga honorer Pemkab Simalungun secara hukum sah meski SK pengangkatan diteken pimpinan OPD dan gajinya resmi dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," ujarnya, Jumat (16/11/2018).
Dengan demikian, jika tenaga honorer dipecat akibatnya mereka dirugikan karena kehilangan sumber penghidupannya. Hal ini yang membuat Pemkab Simalungun dapat digugat jika melakukan pemecatan.