Patuhi Putusan MK, KPU Sumut Siap Gelar PSU Pilkada di 3 Kabupaten

Stepanus Purba
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021). Ketiga kabupaten yang menggelar PSU yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. 

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan PSU dengan KPU RI. Namun demikian, KPU Sumut belum menerima terkait data keseluruhan TPS yang akan menggelar PSU. 

"Kami bersama dengan KPU ketiga kabupaten yang menggelar PSU kordinasi dengan KPU RI," kata Herdensi, Rabu (24/3/2021). 

Herdensi mengatakan koordinasi yang dilakukan untuk mengecek kesiapan logistik serta penentuan jadwal pelaksaan PSU sebagaimana perintah dari MK. Namun demikan, Herdensi tidak mengatakan kapan PSU tersebut akan digelar. 

"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kami terus konsultasi‎ dengan KPU pusat," tuturnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal