Patuhi Putusan MK, KPU Sumut Siap Gelar PSU Pilkada di 3 Kabupaten

Stepanus Purba
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. (Foto: istimewa)

Herdensi juga mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan MK terkait pelaksanaan PSU di tiga kabupaten tersebut. Pasalnya, dalam putusannya MK memerintahkan untuk mengganti petugas KPPS, PPS, dan PPK dalam pelaksanaan PSU. 

"Kami pelajari keseluruhan putusan MK untuk kita laksanakan dengan baik," ucapnya. 

Diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), sembilan TPS di Labuhanbatu, dan tiga TPS di Mandailing Natal. Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut, Senin (22/3/2021). 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal