Ketiganya diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan. Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan IMB.