Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

OTT Polda Sumut, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan IMB

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:30:00 WIB
OTT Polda Sumut, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan IMB
Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut saat melakukan OTT di Kantor Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. (Foto : istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Babalan Rosmiati sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, dua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenai Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1),” katanya, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Kecamatan Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan Nurfadlina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut