Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Bakso di Labuhanbatu Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Saat melakukan pengembangan, tersangka R ternyata sudah mengetahui menjadi incaran petugas dan melarikan diri," ucapnya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjual sabu karena membutuhkan uang tambahan. Dia mengaku juga pencandu barang haram tersebut. 

"Dia jualan sabu untuk kebutuhan konsumsinya. Pelaku mengaku uang jualan bakso tidak mencukupi membeli sabu," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Polres Labuhanbatu. Dia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal