Nasib IRT Buat Laporan Palsu Dibegal demi Hindari Cicilan di Deli Serdang, Terancam Penjara

Tim iNews
Polisi olah TKP kasus begal di Deli Serdang yang dilaporkan IRT ternyata bohong. (Foto: Ist)

Akibat perbuatannya, pelaku rekayasa begal di Deli Serdang itu kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Ia dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena dapat merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya.

Kasus nasib IRT buat laporan palsu dibegal hindari cicilan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak membuat laporan fiktif. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut bisa berujung pidana dan merugikan diri sendiri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Akuntan SPPG di Lhokseumawe Rekayasa Uang Rp59 Juta Dibegal

57 tahun lalu

Rekayasa Uang Gaji Rp59 Juta Dibegal, Akuntan SPPG di Lhokseumawe Ditangkap

57 tahun lalu

Pegawai Dapur MBG di Bekasi Dibegal saat Berangkat Kerja, Motor Raib

57 tahun lalu

Driver Ojol di Bekasi Dibegal usai Antar Pesanan, Motor Kredit Digasak Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal