Nasabah lainnya, Intan menyebutkan, hingga kini OJK tidak pernah memberitahukan kepada para nasabah terkait kondisi dan permasalahan yang dialami PT Minna Padi hingga harus dilikuidasi. Padahal, jika dari awal ada keterbukaan informasi, masyarakat dan nasabah tidak akan menjadi korban.
"Kami para nasabah tetap meminta pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Intan.
Para nasabah ini mengaku, di awal Desember 2019 lalu, Komisaris PT Minna Padi Aset Manajemen Eddy Suwarno pernah berjanji akan bertanggung jawab. Dia menjamin pengembalian dana nasabah, minimal tabungan pokok.
Namun, pada pertengahan Februari, 2020, perjanjian malah berubah. PT Minna Padi menyampaikan hanya akan membayar kerugian konsumen berupa 20 persen dalam bentuk uang tunai dan 30 persen dalam bentuk saham. Sementara 50 persen lainnya dianggap hangus.
Pernyataan ini langsung dikomplain seluruh nasabah. Atas tuntutan nasabah, PT Minna Padi kemudian meminta izin kepada OJK supaya pembayaran dana nasabah diundurkan ke tanggal 18 Mei 2020.
Intan juga menuturkan, dari awal PT Minna Padi sudah bertindak sesuka hati dalam penentuan jumlah yang harus dikembalikan. Ditambah lagi waktu pembayaran yang terus diundur dengan jumlah uang yang terus berkurang.