"Padahal sudah ada hukum yang mengatur agar PT Minna Padi tidak bertindak sesuka hati," kata Intan.
Peraturan hukum ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Pasal 47 b. Isinya menyebutkan "menginstruksikan kepada bank kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat pembubaran. Dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan".
Setelah sempat terlibat perdebatan dengan petugas pengelola gedung, nasabah yang kesal lalu menghubungi tim marketing perwakilan PT Minna Padi melalui telepon seluler. Salah seorang marketing mewakili Hamzah selaku kepala perwakilan Medan PT Minna Padi Aset Manajemen berjanji akan menyampaikan tuntutan para nasabah.
Namun, karena jawaban yang diberikan juga tidak memuaskan, para nasabah akhirnya melanjutkan aksinya dengan membentangkan spanduk berisi kecaman mereka di depan Kantor PT Minna Padi.
Seluruh nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen juga berharap Presiden Joko Widodo dan OJK mau membantu permasalahan yang mereka hadapi saat ini.