Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. (Foto: Antara)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, lewat Pergub Nomor 27 tahun 2024 itu, pemerintah memberikan keringanan dan pembebasan pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Kebijakan itu berlaku mulai 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

"Rinciannya adalah Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30-60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat," katanya.

Kepala Jasa Raharja, Mulyadi mengatakan pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Pada 2024 ada pertumbuhan taat pajak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

9 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

1 bulan lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal