Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Pemilik kendaraan bermotor yang tercatat di Sumatera Utara diminta segera memenuhi kewajiban pajak. Sebab, mulai Januari 2025, jika warga tak membayar pajak kendaraan mereka dalam dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, kendaraan mereka akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dihapus dari sistem regident Kepolisian akan menjadi kendaraan ilegal alias bodong.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto dalam konferensi pers pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Sumut 2024 di Hotel Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (21/10/2024).

Kombes Muji mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan tanpa pandang bulu. Kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Jika ditemukan anggota kita akan langsung ditarik," kata Kombes Muji Ediyanto.

Kombes Muji mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor)," ucapnya.

Untuk membantu masyarakat, Muji menyebut Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Lewat kebijakan itu, masyarakat akan dibebaskan dari pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor sebelum tahun 2023.

"Bersyukur kita ada keringanan diberikan pemerintah, maka dengan itu kami imbau agar masyarakat segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Viral Oknum Perwira Polisi terkait Narkoba, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal