Modifikasi Tangki Truk sampai Timbun Solar 1.400 Liter, Warga Taput Diringkus Polisi

Robert Fernando H Siregar
Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, KBO Reskrim Iptu H Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga memberikan Keterangan Pers di Polres Taput di Tarutung.(Foto : MPI/Robert Fernando H Siregar).

Dari hasil penangkapan R, diamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, uang tunai senilai Rp4,5 juta, 1 unit handphone merek Vivo serta 1 unit truk colt diesel dengan nomor Polisi BB 9949 CL.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JTP Hutabarat-Denny Lumbantoruan Daftar Jadi Cabup-Cawabup ke KPU Taput

57 tahun lalu

Daftar Bacalon Bupati Taput ke Perindo, Ini Visi dan Misi Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat

57 tahun lalu

Perampok Ngaku Polisi di Taput Ditangkap, Beraksi Pakai Pistol Mainan Takuti Korban

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Taput, Kakak Adik Boncengan Motor Tewas Ditabrak Angkot

57 tahun lalu

Kronologi Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal