MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS

Stepanus Purba
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

LABUHANBATU, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS). Sembilan TPS yang diminta dilaksanakan pemilihan ulang tersebut tersebar di empat kecamatan di Labuhanbatu. 

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah memiliki pendapat sebanyak sembilan TPS di Labuhanbatu telah terjadi kecurangan. Karenanya, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon. 

“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Senin (22/3/2021).

Selain itu, MK Juga membatal Surat Keputusan KPU Nomor 176 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2021.
 
“Memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 9 TPS,” ucap Hakim MK.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu

57 tahun lalu

Lupa Matikan Kompor Usai Berbuka, Rumah dan Bengkel di Labuhanbatu Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal