"Air susu dibalas air tuba. Bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," ujar Mariamsyah, seusai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020).
Saat ini Mariamsyah tinggal di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Dia mengaku sedih hingga meneteskan airmata mengingat perlakuan ketiga anaknya.
"Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka. Bahkan saya pernah diusir dari rumah," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ridwan, anak keempat yang menemani Mariamsyah turut menguatkan pernyataan soal gugatan terhadap ibundanya.
"Ibu kami digugat karena menjual rumah," katanya.
Terpisah, salah seorang penggugat, Bontor Panjaitan yang merupakan anak sulung mengungkapkan, alasan dia turut melayangkan gugatan terhadap ibundanya karena dalam persoalan itu tidak dilibatkan. Dan dia tidak mendapat bagian atas penjualan rumah.
"Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual. Yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri tidak ingin ada mediasi lagi," ujarnya.