TARUTUNG, iNews.id - Mariamsyah Boru Siahaan (74) harus menghadapi gugatan perdata yang didaftarkan tiga anak kandungnya di Pengadilan NegeriTarutung, Tapanuli Utara. Dia digugat lantaran menjual rumah keluarga senilai Rp800 juta.
Ketiga penggugat yakni dua anak laki-laki dan seorang perempuan. Mereka yaitu Bontor Budianto Panjaitan seorang PNS di Dinas Pertanian Tobasa, kemudian Lettu Mervin Panjaitananggota TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan (Humbahas).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tarutung menggelar sidang mediasi pada Rabu (15/7/2020) pukul 12.00 WIB. Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator Hakim PN Tarutung Nugroho Situmorang tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.
Muara kasus ini bermula saat tergugat menjual satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan seharga Rp800 juta pada 2019. Rumah itu merupakan harta yang dia dikumpulkan bersama mendiang suami tercinta di masa lalu.
Ditengarai ketiga anak Mariamsyah tak terima lantaran tidak dilibatkan dalam penjualan rumah maupun bagi hasil penjualan. Dalam perkara ini, ibu yang berusia lanjut usia ini hanya dibela anak bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantu Murni Panggabean. Mereka bersama sejumlah penasihat hukum Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing dkk mendampingi proses hukum tersebut.