Selama dua bulan awal masa perentalan mobil, pelaku rutin melakukan pembayaran tanpa kendala yang berarti. Namun memasuki bulan ketiga, pelaku tak kunjung memberikan biaya yang disepakati. Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat lagi dihubungi lagi oleh korban.
“Selanjutnya korban melakukan pencarian dan memeroleh informasi mereka bukan perwakilan bank. Setelah dilacak lewat GPS, didapati mobil itu berada di Tanjung Morawa,” katanya.
Korban kemudian mendatangi lokasi sesuai GPS dan menemukan mobil tersebut dalam sebuah gudang. Saat meminta kepada pelaku untuk dikembalikan, pemilik gudang berinisial AH menolak dengan alasan telah membeli mobil tersebut.
“Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru karena TKP awal di wilayah kami,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota bergerak dan mengamankan ketiga pelaku.
"Mereka sudah ditahan dengan barang bukti mobil dan STNK,” kata Kapolsek.