Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas dari Penjara, Disambut Keluarga

Wahyudi Aulia Siregar
Serah terima pembebasan Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. (Foto: Kejaksaan)

Sebelumnya, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara ‎dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara alih fungsi lahan seluas 7 hektare milik PT KAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Sidang putusan kasus itu digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.

Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Handoko Lie, yang merupakan Direktur PT Agra Citra Karisma‎ (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang berdiri pusat perbelanjaan, rumah sakit dan hotel.

Selain kasus alih fungsi lahan, Rahudman juga pernah tersadung kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan senilai‎ Rp1,5 miliar tahun 2004. Dalam kasus itu, Rahudman Harahap yang saat itu menjabat di Tapsel mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke kas pemda. Namun, tidak disalurkan kepada pihak-pihak berhak.

Awalnya, kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas. Namun, ditingkat kasasi di MA Rahudman ‎Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp480 juta, subsider 6 bulan penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

14 Jam Perbaikan, Jalur Kereta Api Bumiayu Kembali Normal usai KA Bangunkarta Anjlok

57 tahun lalu

LRT Sumsel Diserbu 213 Ribu Penumpang saat Lebaran, Ekonomi Rakyat Ikut Ketiban Berkah

57 tahun lalu

Seberangi Laut, Napi Lapas Nusakambangan Nekat Kabur dan Bajak Kapal Nelayan

57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal