Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas dari Penjara, Disambut Keluarga

Wahyudi Aulia Siregar
Serah terima pembebasan Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. (Foto: Kejaksaan)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap resmi bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. Kebebasan Rahudman disambut keluarga, kerabat dan para pendukungnya di depan pintu lapas. 

Rahudman sebelumnya divonis 10 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dia dibebaskan setelah permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menyeretnya dikabulkan Mahkamah Agung. 

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 31 Mei 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung eksekusi bebas terpidana Rahudman Harahap (mantan Wali Kota Medan) sekira pukul 22.30 WIB. Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (31/5/2021) tengah malam.

Sumanggar menjelaskan, dalam amar putusannya, MA menyatakan Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatannya itu bukan merupakan tindak pidana. Kemudian MA melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging).

"Mahkamah juga memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

14 Jam Perbaikan, Jalur Kereta Api Bumiayu Kembali Normal usai KA Bangunkarta Anjlok

57 tahun lalu

LRT Sumsel Diserbu 213 Ribu Penumpang saat Lebaran, Ekonomi Rakyat Ikut Ketiban Berkah

57 tahun lalu

Seberangi Laut, Napi Lapas Nusakambangan Nekat Kabur dan Bajak Kapal Nelayan

57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal