Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar Kasus Korupsi Bansos

Arie Dwi Satrio
Mantan Mensos Juliari P Batubara saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32 miliar dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dia diduga menerima uang dari para pengusaha, berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan yang menggarap proyek pengadaan bansos tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membeberkan, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial sekaligus pengguna anggaran di Kemensos mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata Jaksa Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Perusahaan yang diduga terlibat yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Mensos Gus Ipul Prihatin Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT, Jadi Atensi Bersama

57 tahun lalu

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sitaro, 4 Kecamatan Terdampak

57 tahun lalu

Gus Ipul Kecam Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Negara Harus Hadir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal