Ardian Iskandar, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja empat tahun penjara. Ardian diduga menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Mohamad Nur Azis dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Jaksa menilai Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar serta kepada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa.

Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan korupsi Ardian  dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Prabowo Perintahkan Sinkronisasi Data Bansos, Fokus Pengentasan Kemiskinan di 88 Daerah

57 tahun lalu

Tegas! Mensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal