Mantan Bendahara DPRD Deliserdang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Stepanus Purba
Ilustrasi korupsi (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut berinisial RTA ditetapkan  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. RTA diduga melakukan korupsi biaya pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang di tahun 2018-2019. 

Kasi Intel Kejari Deliserdang Syahron Hasibuan mengatakan tindakan yang dilakukan RTA diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,027 miliar. Dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan permainan untuk pergantian oli, suku cadang dan pemeliharaan 23 mobil dinas DPRD Deliserdang. 

“Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Syahron. 

Selain RTA, Kejari Deliserdang juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni IPE dan JL. Diketahui, ketiganya diduga bersepakat mengeluarkan dana perawatan mobil fiktif selama tahun 2018 hingga 2019.

“Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal