Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap MR. Saat pengembangan kasus untuk memburu rekan-rekan pelaku lainnya, MR mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Hasil interogasi, MR mengaku terlibat bersama tiga rekan lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MR juga mengakui dirinya adalah pelaku yang membacok korban menggunakan celurit.
"Kami berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban dan Kami akan terus memburu pelaku lainnya," tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka MR ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan. Iptu Agus Purnomo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Belawan.