Larangan Mudik, Jam Operasional Kereta Api di Sumut Dikurangi

Stepanus Purba
Kereta Api yang hendak berangkat dari Stasiun Medan (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)

Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.

"Untuk Kereta Api Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus Kereta Api Putri Deli, karena termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut," katanya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal