Larangan Mudik, Jam Operasional Kereta Api di Sumut Dikurangi

Stepanus Purba
Kereta Api yang hendak berangkat dari Stasiun Medan (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) membatasi operasional perjalanan kereta api selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Layanan operasional kereta api hanya akan dilakukan mulai dari jam 04.55 WIB hingga 20.00 WIB malam. 

Selain membatasi jam operasional, PT KAI Divre I Sumut juga mengurangi jumlah perjalanan kereta api melalui stasiun Kereta Api Medan. Kereta Api Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan yang sebelumnya menjalayani 22 perjalanan berkurang menjadi 18 perjalanan. 

Kemudian, Kereta Api Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Untuk Kereta Api Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan. 

"Sementara itu untuk Kereta Api Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan," kata Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, Kamis (6/5/2021). 

Selain itu, para penumpang kereta api juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat agar bisa melakukan perjalanan. Beberapa di antaranya surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

5 hari lalu

Berjalan di Atas Rel, Pria Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo 

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal