MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) membatasi operasional perjalanan kereta api selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Layanan operasional kereta api hanya akan dilakukan mulai dari jam 04.55 WIB hingga 20.00 WIB malam.
Selain membatasi jam operasional, PT KAI Divre I Sumut juga mengurangi jumlah perjalanan kereta api melalui stasiun Kereta Api Medan. Kereta Api Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan yang sebelumnya menjalayani 22 perjalanan berkurang menjadi 18 perjalanan.
Kemudian, Kereta Api Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Untuk Kereta Api Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan.
"Sementara itu untuk Kereta Api Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan," kata Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, para penumpang kereta api juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat agar bisa melakukan perjalanan. Beberapa di antaranya surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen.