Dia menyebutkan, selama periode 6 -17 Mei PT KAI Divre I Sumut melayani rata-rata rata 83 penumpang. Jumlah tersebut turun 97 persen dibanding jumlah penumpang KA antarkota pada masa pengetatan pra mudik 22 April - 5 Mei dengan rata-rata 2.400 orang per hari.
"Selama 6-17 Mei 2021, PT KAI menolak atau membatalkan keberangkatan 557 calon penumpang KA karena tidak memenuhi persyaratan," katanya.
Sebanyak 557 calon penumpang yang ditolak itu masing-masing 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, pelanggan Kereta api antarkota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa belaku maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat keterangan pemeriksaan Covis-19 tersebut, manajemen KAI menyediakan layanan rapid test antigen di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, dan Rantauparapat.
"Penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan," ujar Daniel.