Asyik Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Pantai Cermin Sergai Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pantai Cermin. (Foto: istimewa)

Kepada petugas pelaku mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Saat diamankan, dia mengaku sedang menunggu seorang pembeli sabu. 

"Dia mengaku diperintah seorang bandar berinisial UN (40) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II/B Lubukpakam," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tesangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polsek Pantai Cermin. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

21 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

21 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal