Kubu JR Minta Bawaslu Sumut Batalkan Penetapan Pasangan Calon

Said Ilham
Sidang perdana gugatan JR Saragih kepada KPU Sumut di kantor Bawaslu Sumut. (Foto: iNews.id/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Sidang perdana gugatan yang diajukan penggugat Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Penggugat meminta empat poin untuk dikabulkan oleh Bawaslu Sumut.

Sidang perdana gugatan mengagendakan pembacaan permohonan penggugat. Setidaknya ada empat poin, yakni mengabulkan permohonan pemohon seluruh, membatalkan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, meminta kepada KPU Sumut menetapkan JR saragih dan Ance Selian sebagai pasangan Pilgub Sumut, dan meminta KPU menjalankan keputusan tersebut.

JR Saragih yang diwakili kuasa hukumnya menguraikan berbagai kejanggalan Putusan KPU Sumut. Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum menilai KPU mengabaikan surat kepala Dinas Pendidikan DKI.

"Sudah memiliki kekuatan hukum tetap baik putusan Pengadilan Tata Usaha Ngeara (PTUN) maupun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Hermansyah dalam persidangan di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (20/2/2018).

Dia menambahkan, 19 Januari 2018 kepala Dinas Pendidikan DKI menyatakan ijazah dan legalisir ijazah milik JR Saragih sah. Namun, kata dia, surat yang ditembuskan ke KPU Sumut ternyata tidak sampai.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal