Bawaslu Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasangan JR Saragih-Ance Selian

Stepanus Purba
Jopinus Ramli (JR) Saragih. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai menggelar sidang gugatan yang diajukan pasangan Jopinusi Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

Sidang perdana digelar di kantor Bawaslu Sumut di Jalan Adam Malik Medan. Tampak penjagaan ketat oleh aparat kepolisian guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan didampingi jajaran tinggi Bawaslu Sumut lain di antaranya Aulia Andri dan Herdi Munthe.

Hadir dalam sidang tersebut pihak tergugat Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang didampingi komisioner lain seperti Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnaen, dan Yulhasni. Sementara kubu penggugat, yakni JR Saragih dan Ance Selian hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

"Iya hari ini kita akan gelar sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut," ujar Ketua Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Herdi Munthe di kantor Bawaslu Selasa (20/2/2018).

Herdi menerangkan, proses persidangan sengketa dapat berlangsung setelah kuasa hukum dari JR-Ance telah melengkapi berkas gugatan. Menurutnya, keputusan sidang nantinya akan diambil oleh Bawaslu berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Apabila sudah putus, maka keputusannya bersifat mutlak dan mengikat kedua belah pihak. Jika putusan nanti meloloskan JR Saragih maka KPU diwajibkan untuk menjalankan putusan tersebut. Namun jika putusan memutuskan tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian, maka pihak JR-Ance diberi kesempatan menempuh jalur PTUN untuk mendapatkan rasa keadilan," katanya.

Sebelumnya dalam rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, KPU tidak menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal