Kronologi Pria asal Papua Hina Nabi Muhammad-Umat Islam Ditangkap di Toba

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan soal penetapan tersangka penghinaan Nabi Muhammad. (Foto: Dok.iNews))

"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti Hp maupun akun snack video," ujarnya.

Kapolda menambahkan, tersangka akan dijerat pasal penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Serangan ke Saksi Ahli

57 tahun lalu

Kasus Vina Cirebon, Pegi alias Perong Dicecar 28 Pertanyaan terkait Isi Facebook

57 tahun lalu

22 Kuasa Hukum Pegi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kasus Vina

57 tahun lalu

Polwan Bakar Suami hingga Tewas Ditahan di Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara

57 tahun lalu

Sadis! Begini Peran 3 Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal