MEDAN, iNews.id - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penemuan mayat korban pembunuhan atas nama Jefry Wijaya (30) yang ditemukan dalam jurang di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo. Pembunuhan sadis ini diduga melibatkan 14 pelaku yang merupakan komplotan pembunuh bayaran. Salah satu di antaranya diduga oknum TNI.
Dalam pengungkapan, sejauh ini sudah tujuh pelaku ditangkap, termasuk oknum TNI tersebut yang penanganan kasusnya terpisah melalui instansi kesatuannya. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Apakah ada oknum? saya katakan ada. Namun sudah ditangani instansi berwenang. Soal perannya (oknum TNI) silahkan ditanya ke instansinya. Untuk pelaku sipil lainnya dalam pengejaran," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar saat ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).
Kronologi bermula saat mayat Jefry Wijaya (30) ditemukan warga dalam kondisi telanjang dengan tangan dan kaki terikat serta luka lebam di sekujur tubuh. Posisinya berada dalam jurang di Jalan Medan Berastagi pada Jumat (18/9/2020) silam.
Hasil penyelidikan, diketahui Jefry merupakan korban pembunuhan. Polisi bergerak dan menangkap sejumlah terduga pelaku. Dalam pengembangan kasus, pembunuhan ini ternyata melibatkan para eksekutor. Mereka disewa untuk menagih utang judi online ke korban dan rekannya.