MEDAN, iNews.id - Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tujuh terduga pelaku pembunuhan Jefry Wijaya (30) yang mayatnya dibuang dalam jurang di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo. Salah satu terduga pelaku yang merupakan komplotan pembunuh bayaran ini diduga seorang oknum TNI.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, terkait oknum TNI tersebut telah diserahkan ke instansi berwenang untuk penanganan kasus. Sementara enam terduga pelaku sipil lainnya kini dalam penahanan dan pengembangan kasus di Polda Sumut. Identitas mereka yakni berinisial ES, HD, MD, SN, BA dan AR.
"Apakah ada oknum? saya katakan ada. Namun sudah ditangani instansi berwenang. Soal perannya (oknum TNI) silahkan ditanya ke instansinya," ujar Irwan saat ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).
Dia menjelaskan, motif kasus ini yakni masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.
"Korban Jefry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," katanya.