KPU Sumut Coret 16.757 Pemilih Tak Penuhi Syarat, Data Ganda Mendominasi

M Andi Yusri
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima audiensi KPU Provinsi Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Kamis (11/8/2022). (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencoret 16.757 pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Data pemilih ganda masih mendominasi daftar yang dicoret.

Adapun perinciannya yakni, kategori pemilih ganda sebanyak 10.961 orang, meninggal 3.329 orang, pindah keluar 1.912 orang, tidak dikenal 533 orang, pemilih bukan penduduk 13 orang, dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak sembilan orang.

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin telah menyampaikan dokumen potensi data ganda kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal ini agar pemprov melalui dinas terkait bisa berkoordinasi untuk melakukan perbaikan atau validasi data pemilih.

"Jadi beliau (Gubernur) intinya mendukung dan meminta agar ini secepatnya dijalankan. Karena itu, kita berharap melalui Disdukcapil Provinsi bisa memberikan data terkait untuk menghapuskan data ganda yang masih terjadi," ucapnya, Kamis (11/8/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Temukan 943 Pemilih Ganda, Ketua Bawaslu Pasaman Barat: Sudah Disampaikan ke KPU

57 tahun lalu

Antisipasi Potensi Pemilih Ganda, KPU Minahasa Mutakhirkan Data Pemilih 

57 tahun lalu

Bawaslu Temukan 13.930 Data Ganda Anggota Parpol di Maluku Utara

57 tahun lalu

Bawaslu DIY Temukan Data Parpol Tidak Sinkron hingga Keanggotan Ganda

57 tahun lalu

Banyak Temukan Data Ganda Eksternal, KPU Kulonprogo akan Klarifikasi Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal