MEDAN, iNews.id – Untuk kedua kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tidak meloloskan pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023. Putusan itu sesuai hasil rapat pleno KPUD di Hotel Grand Mercure.
"Menyatakan pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumut," kata staf KPU Sumut, Erna Damanik, saat membacakan putusan rapat pleno, Kamis (15/3/2018).
Putusan KPU Sumut terkait dengan status JR Saragih-Ance Selian yang tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU Sumut bernomor 95/PL.03.BA/12/Prov/III/2018. Pengumuman putusan itu dihadiri bakal Calon Wakil Gubernur Ance Selian dan Komisioner Bawaslu, Aulia Andri. Putusan TMS itu diambil KPUD Sumut karena JR Saragih tidak melakukan legalisir fotokopi ijazah sesuai dengan putusan Bawaslu.
Belum ada komentar dari kubu pasangan JR saragih-Ance Selian atas keputusan tersebut. Saat ini, JR Saragih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang masih berlangsung.
Berdasarkan hasil dari putusan tersebut, maka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018, masih tetap diikuti oleh dua pasang kontestan. Yakni pasangan nomor urut satu Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan pasangan nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.