JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut Bila Tak Akui Legalisasi SKPI

Said Ilham
Cawagub Sumut, JR Saragih saat konferensi pers di DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Senin (12/3/2018). (Foto: iNews.id/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id – Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli (JR) Saragih mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bila tidak mengakui keabsahan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) miliknya yang telah dilegalisasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan JR Saragih dalam konferensi pers di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Senin sore (12/3/2018). Dia terpaksa mengurus SKPI karena ijazah SMA aslinya hilang di Jakarta sebelum dilegalisasi ulang, sesuai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatannya terhadap KPU Sumut, Sabtu, 3 Maret 2018 lalu.

Menurut JR Saragih, langkah yang dia lakukan telah sesuai dengan prosedur. Saat ini, keputusan ada di tangan KPU Sumut, apakah mengikuti putusan Bawaslu atau tidak. Sebab sesuai putusan Bawaslu, tiga hari setelah dilegalisasi, maka KPU Sumut harus menerbitkan SK baru yang mengikutsertakan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

JR Saragih juga menjelaskan kronologi hilangnya ijazah asli SMA-nya, pada Kamis pekan lalu. JR mengaku mengutus empat orang perwakilan di antaranya Siverius Bangun untuk melegalisasi ijazah dan STTB-nya di SMA Iklas Prasasti ke Suku Dinas DKI Jakarta. Namun, tidak ada satu orang pun pegawai dinas yang bisa ditemui. Karena harus mendatangi sejumlah lokasi, ijazahnya dan beberapa dokumen lain hilang.

"Pindah ke sana, pindah ke sini, ternyata surat ijazah dan beberapa surat hilang. Kami tidak tahu di mana. Perjalanan kami juga udah dimata-matai ke mana-mana. Tapi, yang jelas hilang. Sesuai prosedur hilang, ada undang-undang yang mengatakan, kalau ijazah hilang atau rusak bisa dilaporkan ke suku dinas tersebut untuk diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI)," kata JR Saragih.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

57 tahun lalu

Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

57 tahun lalu

Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Unggul Tipis di TPS Tempatnya Mencoblos

57 tahun lalu

Jelang Debat Pertama Pilgub Sumut, Pendukung Bobby dan Edy Sempat Tegang Saling Ejek

57 tahun lalu

KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal