KPU Putuskan JR Saragih Kembali Tak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut

Stepanus Purba
Suasana penyampaian putusan hasil rapat pleno KPUD Sumut soal status pasangan JR Saragih-Ance Selian. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru. SK diterbitkan bila hasil legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Sumut juga memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Namun atas putusan Bawaslu, JR Saragih hanya menyertakan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) miliknya yang telah dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat karena ijazahnya hilang. Atas dasar itu, dijadikan alasan putusan KPUD Sumut untuk tidak meloloskannya dan dianggap tidak memenuhi syarat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Sumut Perpanjang Pendaftaran Pilkada 6 Daerah Cuma Ada 1 Paslon, Mana Saja?

57 tahun lalu

KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Bobby-Surya Lengkap

57 tahun lalu

Bobby-Surya Daftar ke KPU Sumut Diantar Konvoi Motor Listrik

57 tahun lalu

KPU Malang Coret 2 Caleg Tak Penuhi Syarat, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Anggota Terjaring OTT Saber Pungli, Bawaslu Sumut Berikan Pendampingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal