Diberitakan sebelumnya Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru. SK diterbitkan bila hasil legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Sumut juga memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
Namun atas putusan Bawaslu, JR Saragih hanya menyertakan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) miliknya yang telah dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat karena ijazahnya hilang. Atas dasar itu, dijadikan alasan putusan KPUD Sumut untuk tidak meloloskannya dan dianggap tidak memenuhi syarat.