JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 27 tersangka sudah ditahan dan 11 orang tersangka lainnya belum ditahan.
Kedua tersangka yakni, Enda Mora Lubis (EML) yang ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, di gedung KPK lama Kavling C-1 Jakarta. Kemudian, M Yusuf Siregar (MYS) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta.
“Penyidik hari ini melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap dua dari tiga tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Adapun 11 tersangka yang belum ditahan antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
Sementara satu tersangka, Ferry Suando Tanuray Kaban, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri.