KPK Ingatkan Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat

Ariedwi Satrio
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)

MEDAN, iNews.id - KPK mengingatkan sejumlah pihak yang berusaha merintangi proses penyidikan kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Oknum-oknum yang berusaha menghalangi proses pemeriksaan bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor. 

Diketahui, penyidik KPK diduga mendapatkan rintangan saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan milik Terbit Rencana Perangin-angin. Sejumlah orang-orang terdekat Terbit Rencana berusaha menghalangi petugas saat menggeledah rumah pribadi dan kantor perusahaan dari Terbit Rencana. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan sejumlah pihak agar tidak menghalangi proses hukum yang saat ini masih terus berlangsung. Termasuk proses penggeledahan yang saat ini masih berlangsung untuk mencari bukti tambahan. 

Ali mengatakan pihaknya akan menjerat mereka yang menghalangi tersebut Undang-Undang Tipikor.

"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal