Korupsi Vaksin, dr Iskandar Buronan ke-22 yang Ditangkap Kejati Sumut

Stepanus Purba
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat menunjukkan dr Iskandar, buronan kasus korupsi vaksin meningitis. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus korupsi vaksin meningitis calon jemaah umrah Pekanbaru, periode 2011-2012 dengan terpidana dr Iskandar. Penangkapan ini menjadi yang ke-22 sepanjang 2018 oleh Kejati Sumut.

"Jumlah ini (22) merupakan bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat bagi para DPO (buronan), khususnya di wilayah hukum Sumut,” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (30/8/2018).

Dia menjelaskan, terpidana dr Iskandar merupakan mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru. Dia dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) pada 21 mei 2014 dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.800.000.

Setelah putusan MA keluar, Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap terdakwa, akan tetapi dia selalu mangkir. Awal 2018, Kejari Pekanbaru memasukan dr Iskandar dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim intelijen kami menangkap dr Iskandar di rumahnya, kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/8) malam. Dia sudah menjadi buronan selama tujuh bulan,” kata Sumanggar.

Penangkapan dr Iskandar dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Selama pelariannya di kota medan, Iskandar bekerja sebagai tenaga pengajar di STIKES Senior Medan dan tenaga dokter umum di Rumah Sakit (RS) Estomihi dan Klinik Bunda.

"Mendapat informasi lokasi bekerjanya, tim kami selanjutnya menelusuri, mengawasi hingga melakukan eksekusi penangkapan,” ucapnya.

Sumanggar mengungkap sudah menjalin koordinasi dengan Kejati Pekanbaru untuk proses penjemputan dr Iskandar. Rencananya, yang bersangkutan akan dijemput hari ini oleh Kejari Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

57 tahun lalu

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

57 tahun lalu

Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal