Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sumut

Stepanus Purba
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Korban begal berinisial DI ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal. DI menjadi tersangka kasus pembunuhan pelaku begal bernama Reza di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal beberapa waktu lalu. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kasus pembunuhan tersebut bermula saat DI hendak pulang ke rumahnya pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melintas di Jalan Sei Beras Sekata, DI dibegal empat orang pemuda. Ponselnya pun dirampas.

Usai melakukan aksinya, para begal hendak melarikan diri. Namun saat itu DI melawan dengan menusukkan pisau ke salah seorang terduga begal bernama Reza. Dia menusuk dada pelaku begal sebanyak tiga kali. 

"Kepada penyidik, DI mengaku sengaja membawa senjata tersebut untuk menjaga diri," kata Tatan, Senin (3/1/2022). 

"Ditusuk di pinggang sebelah kanan lalu terjatuh. Kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal