Penasihat hukum terdakwa Sahat Hutagalung meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka.
“JPU sudah berikan tuntuan dan kami juga telah sampaikan pleidoi. Kami harap hakim bisa memutuskan dengan tenang, bijaksana dan mencermati fakta-fakta yang ada,” kata Sahat.
Menurutnya, yang terpenting yakni latar belakang peristiwa. Dia menilai kasus sengketa lahan di Simalungun ini juga banyak terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Konflik agraria yang tak terselesaikan ini karena ketimpangan dari sumber daya alam. Dari zaman kolonial sampai sekarang masih terjadi di berbagai daerah,” ujarnya.
Diketahui, bentrokan antara warga akibat sengketa lahan terjadi pada pertengahan September 2019. Ketika itu, masyarakat adat Sihaporas sedang bercocok tanam di lahan yang diklaim sebagai tanah adat leluhur. Kemudian datang pihak keamanan PT TTL yang mengklaim tanah tersebut merupakan lahan konsesi perusahaan. Kedua kubu pun bentrok hingga terjadi pemukulan terhadap petugas keamanan perusahaan.