SIMALUNGUN, iNews.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Desa Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (14/2/2020). Mereka menuntut majelis hakim membebaskan dua warga atas nama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita yang ditahan sejak September 2019 dalam perkara konflik lahan.
Pantauan iNews, massa warga dan mahasiswa membawa berbagai spanduk yang berisi aspirasi dan tuntutan atas dugaan kriminalisasi terhadap dua pejuang masyarakat adat tersebut. Keduanya dituduh terlibat penganiayaan saat bentrokan dengan petugas keamanan PT TPL.
“Tanah mereka tanah leluhur. Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah mengkriminalisasi masyarakat adat,” ujar orator demo saat memimpin aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu pengakuan Jonny Ambarita yang berstatus terdakwa, ketika terjadi bentrokan dia tak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Dia justru berupaya meredam dengan melerai dan meminta warga menahan diri.
“Saya dituduh lakukan pemukulan. Justru saya saat itu mengupayakan jangan ada pemukulan. Saksi jelas ada banyak warga. Bukti video yang diperlihatkan juga tak menunjukkan gambar hanya suara saya yang jelas melerai bentrokan,” ujar Ambarita.