MEDAN, iNews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara ( Sumut) meminta Polrestabes Medan untuk terbuka terkait penanganan kasus empat mobil mewah berpelat palsu Konsulat Jenderal (Konjen) Rusia. Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan seorang oknum dokter berinisial FN yang merupakan pemilik mobil ebagai tersangka.
Komisioner KI Sumut, Robinson Simbolon, mengatakan keterbukaan informasi terkait penanganan perkara itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Pasalnya, perkara ini sudah masuk dalam kategori antar negara Indonesia dan Rusia.
Apalagi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dalam surat No. 14305/FD/08/2021/65 yang dikeluarkan di Jakarta pada 29 Agustus 2021 lalu, telah menyatakan bahwa Direktorat Fasilitas Diplomatik tidak mempunyai catatan adanya Kantor Perwakilan Federasi Rusia yang berbentuk Konsulat Kehormatan di Kota Medan.
"Kasus ini juga telah menjadi perhatian dan memunculkan keresahan publik," kata Robinson, Sabtu (18/9/2021).
Untuk itu, Robinson meminta polisi untuk membuka informasi penanganan kasus tersebut secara terbuka. Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sudah sewajarnya Komisi Informasi mengingatkan kepolisian untuk membuka tabir penangana kasus itu. Tujuannya agar masyarakat tidak berspekulasi atau mereka-reka terkait bagaimana kasus itu ditangani.