KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Stepanus Purba
Kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KKP di Selat Malaka, Rabu (3/4/2019). (Foto: IST)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” kata Agus.

Agus mengatakan, saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara (Sumut). Kapal itu akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPP Soroti Pencurian Ikan hingga Akses Lintas Batas, Dorong Sinkronisasi Anggaran

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

57 tahun lalu

Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir

57 tahun lalu

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing

57 tahun lalu

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal