Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” kata Agus.
Agus mengatakan, saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara (Sumut). Kapal itu akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.