Kejati Sumut Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp39,5 Miliar

Antara
Kejati Sumatera Utara tengah mengusut dugaan kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar. (Foto Ilustrasi : Ist)

MEDAN, iNews.id- Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN cabang Medan tengah diusut penegak hukum. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menangani kasus ini.

"Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian saat dikonfirmasi di Medan, Kamis (9/6/2021).

Sumanggar menjelaskan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.

Sumanggar menjelaskan  kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada salah satu bank BUMN cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal