Kejati Sumut Teliti Berkas Perkara 3 Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19

Stepanus Purba
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih meneliti berkas perkara terkait jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya melimpahkan tiga berkas perkara terkait jual beli vaksin ilegal terebut. 

"Benar, tiga berkas perkara penjualan vaksin Covid-19 sudah kami terima," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Sabtu (1/7/2021). 

Sumanggar mengatakan berkas perkara tersebut sudah diterima sejak 21 Juni 2021 lalu. Saat ini pihak masih meneliti kelengkapan berkas perkara. 

"Kami meneliti selama 14 hari ke depannya. Adapun inisial dari ketiga tersangka yakni IW merupakan ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta, KS merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan SW seorang wiraswasta," ujarnya. 

Sumanggar mengatakan jika telah memenuhi unsur, pihaknya akan menyatakan berkas perkara tersebut P21 atau lengkap untuk selanjutnya disidangkan. Sementara juka belu, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara disertakan dengan petunjuk sejumlah berkas perkara yang harus dilengkapi. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

6 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal